Komisi II Evaluasi Pilkada Serentak 2015

01-02-2016 / KOMISI II

Komisi II DPR Ri melakukan evaluasi penyelenggaran pemilihan kepala derah (Pilkada) serentak tahun 2015, yang akan diulangi pada tahun 2017.

Anggota Komisi II Hetifah mengatakan harus ada suatu perbaikan dari yang telah terjadi pada tahun 2015, dengan cara dievaluasi secara cermat bersama Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Komisi II akan menjadi Komisi yang sibuk. Tahun ini ada banyak agenda yang sangat penting terkait dengan kehidupan berdemokrasi Indonesia,” katanya, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, (1/2/2016).

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa agenda kedua, yang tidak kalah pentingnya, terkait masalah Pemilu secara keseluruhan nanti Tahun 2019, karena kita akan membuat Pemilu serentak termasuk dengan pemilihan presiden (Pilpres). Menurutnya, pasti akan banyak perubahan-perubahan yang terkait dengan pengaturan.

“Kalau Pilpres bersamaan dengan Pemilu, berarti kan kita belum tahu berapa perolehan partai. Apakah seperti sekarang kan gak mungkin kita lakukan lagi. Bahwa untuk mencalonkan Presiden minimal partai harus memiliki atau memperoleh suara minimal 20%. Karena akan bersamaan, apakah semua partai boleh saja bebas mencalonkan presiden. Nah ini akan sangat menarik dan penting untuk dibahas terus,” papar Hetifah.

Selain itu, kata Hetifah, kita ingin menghindari banyak praktek pemilu curang seperti merebaknya money politic, masalah calon tunggal, isu soal dinasti dan terpidana.

Lebih lanjut, Hetifah mengutarakan bahwa hasil pilkada tahun 2015 lalu, harusnya dievaluasi mulai awal, dari proses rekrutmen karena keberhasilan pilkada buka hanya sekedar pelaksanaannya, tapi siapa orang-orang yang akhirnya dicalonkan. Selain itu perlu dilihat antusiasme masyarakat sebab terkait kualitas pilkada.

Sebetulnya ini, masih bisa ditingkatkan jika ada beberapa peraturan yang bisa diubah, karena ada beberapa keputusan misalnya saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mencalonkan, jika mereka ingin mencalonkan diri maka harus mundur.

“Padahal di banyak daerah sebetulnya orang-orang yang kompeten dan memiliki pengalaman ya itu-itu aja orangnya. Jadi begitu ada aturan itu akhirnya hanya mereka yang dari kategori tertentu misalnya backgroundnya pengusaha. Jadi sangat membatasi dari sisi calon-calon yang berkontestasi. Jadi masih kurang bervariasi dan kurang banyak pilihan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Terkait dengan aturan kampanye, karena kampanye memang dibiayai oleh negara dirasa kurang adil bagi setiap calon, sehingga masyarakat untuk mengetahui si calon sangat dibatasi karena jumlah alat kampanye dan alat peraga minim.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa akan ada pilkada dan siapa saja calon dan bagaimana kualitasnya,” tandasnya.

Kemudian, sampai nantinya ke soal MK, karena ada peraturan UU yang ternyata tidak berkesesuaian dengan aturan MK terkait siapa yang berhak untuk mengajukan sengketa atau keberatan atas hasil pilkada. Bagaimana menghitung besaran perbedaan suara yang masih memungkinkan bisa memperkarakan?

“Tidak boleh lagi ke depan pada tahun 2017 kelemahan-kelemahan itu harus dikurangi. Melaluli pilkada, kepala daerah itu ada kunci dari inovasi dan pelayanan publik yang baik. Kepala daerah mempengaruhi kualitas pembangunan di daerah itu,” tegas Hetifah dari Dapil Kalimantan Timur ini. (as), foto : agung sulistiono/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...